Devinisi Teroris
Terorisme
adalah
serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror
terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang,
aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan
yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali
merupakan warga sipil.
Banyak pendapat yang mencoba
mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum
dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention
of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, sebagai berikut:
“Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of
violence for the purpose putting the public or any section of the public in
fear”. Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa
ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau
suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain
yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai
senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta
menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan
memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror.
Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror
justru dilakukandimana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih
utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan
teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih
sebagai psy-war.
Menurut Prof. M.
Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah
untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara
universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut.
Sedangkan menurut Prof. Brian
Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif, hal
mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu.
Terorisme kian jelas menjadi
momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis,
motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode
Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror
bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah
merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of
mankind). Menurut Muladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan
sebagai mala per se atau mala in se, tergolong kejahatan terhadap hati
nurani (Crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena
diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya
tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan
mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh
Undang-Undang.
Dalam rangka mencegah dan
memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian
yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi di dunia, masyarakat
internasional maupun regional serta pelbagai negara telah berusaha melakukan
kebijakan kriminal (criminal
policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif
terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar