Yuk ditonton😎
https://youtu.be/7m_kpzw-8-Y
Jumat, 22 April 2016
Jumat, 01 April 2016
Karangan (Simple Present, Past, Future Tense)
Daily
Activity (simple present)
I wake up at 5 o’clock in this morning. After
that, I go to the bathroom to take a shower. And I implement the dawn prayer. I
always prepare a lunch to take to campus and to school for my sister. My mother
always prepares a breakfast for family.
I go to campus with my friend at 6.30. My sister and my brother go to
school with father by motorcycle. The last, my father goes to office by car at
9 o’clock. My friend and I arrive on campus at 7.15. Our class is in building
4, floor 4 Gunadarma University and that makes us tired to class.
My
Unforgettable Moment (simple past)
Last week after college, my friends and I
went to Margo City. We did several activity. First, we were lunch at the food
court. Unlucky to me but, I buy some food with expensive price and not good for
seem. After that, we went to Origami box for photograph together. Our photos of
the results can be very satisfying. When the midday called to prayer, we went
to mosque for midday prayer. After prayer, we tried the veil tutorial in YouTube.
The last, we went to food court again. There, we complete record of subjects. One
of us, ordered drinks fresh. I felt so happy because I did several activity
with my friends. And I hope to do it again.
My Future
(simple future)
My name is
Aprilia. I want to be manager or director of business in Indonesia. Now I study
at Gunadarma University. For next education, I will go to study in a University
of London. Because of that, I will study so heard for get scholarship. I will
build a business in country outside. I will circumference of world together
with family. I will make happy my parents. I will marry with someone special in
my life. I hope my dream will be come true.
Selasa, 12 Januari 2016
Transportasi Publik yang Terintegrasi Efektif, Efisien, dan Manusiawi
Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line
Staats Spoorwegen, sebagai operator kereta api
milik Pemerintah
Kolonial Belanda, memulai proyek elektrifikasi jalur kereta Tanjoeng Priok - Meester Cornelis (Jatinegara) pada tahun 1923 dan diresmikan pada
1925. Proyek elektrifikasi terus berlanjut pada lingkar Jakarta, hingga Bogor
dan Bekasi. Kereta yang digunakan ialah lokomotif listrik seri 3000 buatan pabrik
SLM–BBC (SwissLocomotive
& Machine works - Brown Baverie Cie), lokomotif listrik seri 3100 buatan
pabrik AEG (Allgemaine Electricitat Geselischaft) Jerman,
lokomotif listrik seri 3200 buatan pabrik Werkspoor Belanda serta kereta listrik buatan pabrik
Westinghouse dan kereta listrik buatan pabrik General
Electric.
Jalur kereta yang terelektrifikasi tersebut terus
digunakan dan diperluas wilayah operasionalnya sejak kemerdekaan Indonesia.
Pengoperasian jalur kereta api di Indonesia dilaksanakan oleh Djawatan
Kereta Api Repoeblik Indonesia (kini
sebagai PTKA). Lokomotif yang telah digunakan sejak zaman Belanda dan dianggap
sudah tidak layak jalan digantikan oleh rangkaian kereta listrik buatan Jepang sejak tahun 1976. Sejak tahun 2000, Pemerintah Indonesia rutin mendapatkan hibah rangkaian
maupun pembelian kereta listrik dari Jepang, yang kemudian digunakan untuk
menambah armada kereta listrik Jakarta.
Pada tahun 2008 dibentuk anak perusahaan PT KA,
yakni PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), yang fokus pada pengoperasian jalur
kereta listrik di wilayah Daerah Operasional (DAOP) 1 Jabotabek, yang saat itu
memiliki 37 rute kereta yang melayani wilayah Jakarta Raya. PT KCJ memulai
proyek modernisasi angkutan KRL pada tahun 2011, dengan menyederhanakan rute
yang ada menjadi 5 rute utama, penghapusan KRL ekspress, penerapan gerbong
khusus wanita, dan mengubah nama KRL ekonomi-AC menjadi Kereta Commuter. Proyek
ini dilanjutkan dengan renovasi, penataan ulang, dan sterilisasi sarana dan
prasarana termasuk jalur kereta dan stasiun kereta, serta penempatan satuan
keamanan pada tiap gerbong. Saat Stasiun Tanjung Priokdiresmikan kembali
setelah dilakukan renovasi total pada tahun 2009, jalur kereta listrik
bertambah menjadi 6, walaupun belum sepenuhnya beroperasi. Pada Juli 2013, PT
KCJ mulai menerapkan sistem tiket elektronik COMMET (Commuter Electronic Ticketing) dan perubahan sistem tarif kereta
Sebagai tahapan penerapan program e-ticketing,
PT Kereta Api Indonesia dan PT KAI Commuter Jabodetabek mulai 2012mengganti Kartu Trayek
Bulanan (KTB)/Kartu Langganan Sekolah (KLS) secara bertahap hingga pada 1 Juli 2013ditetapkan menjadi Commuter
Electronic Ticketing (Commet).
Kartu Commet adalah alat pembayaran pengganti uang tunai yang digunakan untuk transaksi
perjalanan KA Commuter Line sebagai tiket perjalanan KA, yang disediakan dalam
bentuk kartu sekali pakai (Single-Trip)
dan prabayar (Multi-Trip). Penumpang diwajibkan untuk melakukan tap-in di gerbang masuk dan memasukkan kartu single-trip ke dalam gerbang keluar atau cukup tap-out bagi pengguna kartu prabayar di
gerbang keluar.
Bersamaan dengan pemberlakuan Commet, sistem tarif
progresif diberlakukan. Sistem ini menggunakan hitungan jumlah stasiun yang
dilewati sebagai dasar perhitungan tarif tiap penumpang. Awalnya berlaku tarif
normal, namun karena adanya subsidi dana public service obligations (PSO) Kementerian Perhubungan bagi KA Commuter, maka tarif berlaku
tarif subsidi.
Mulai 1 April 2015, tarif progresif akan mengalami
perubahan. Sistem tarif progresif baru akan menghitung tarif berdasarkan jarak. Selain itu, ketentuan uang jaminan
untuk THB dan minimal saldo untuk tiket multitrip dan kartu bank berubah.
Untuk THB memiliki tarif yaitu Rp 2.000 untuh 25 kilometer pertama dan Rp 10.000 untuk ketentuan uang jaminan. Uang jaminan ini dapat diambil dengan menukar kartu di loket keluar.
Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/KA_Commuter_Jabodetabek
Selasa, 05 Januari 2016
Devinisi Teroris
Devinisi Teroris
Terorisme
adalah
serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror
terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang,
aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan
yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali
merupakan warga sipil.
Banyak pendapat yang mencoba
mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum
dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention
of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, sebagai berikut:
“Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of
violence for the purpose putting the public or any section of the public in
fear”. Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa
ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau
suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain
yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai
senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta
menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan
memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror.
Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror
justru dilakukandimana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih
utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan
teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih
sebagai psy-war.
Menurut Prof. M.
Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah
untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara
universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut.
Sedangkan menurut Prof. Brian
Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif, hal
mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu.
Terorisme kian jelas menjadi
momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis,
motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode
Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror
bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah
merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of
mankind). Menurut Muladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan
sebagai mala per se atau mala in se, tergolong kejahatan terhadap hati
nurani (Crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena
diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya
tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan
mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh
Undang-Undang.
Dalam rangka mencegah dan
memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian
yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi di dunia, masyarakat
internasional maupun regional serta pelbagai negara telah berusaha melakukan
kebijakan kriminal (criminal
policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif
terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme.
Lirik Lagu Pop Tentang Indonesia
Selamanya
Indonesia - Twentyfirst Night
Di
sini rumah kita yang terindah di Dunia
Tanah
yang merdeka, Negeri Indonesia
Karena
ku tahu di sini ada cinta
Yang
kan ku jaga selamanya, selamanya, selamanya
Tuk
wujudkan cinta dengan janjiku bertekad selamanya Indonesia
Kita
adalah sayap-sayap sang Garuda
Di
atas samudra di langit khatulistiwa
Semoga
namamu sampai ke ujung dunia
Ceritakan
semua indahnya pada mereka
Karena
ku tahu disini tempat kita
Di
sini rumah bagi jiwa raga hati kita selamanya, selamanya
Tuk
wujudkan mimpi kita dengan janjiku bertekad
Selamanya,
selamanya, selamanya, selamanya
Negeri
Indonesia, Negeri yang ku cinta
Sebutkan
namanya di langit dunia
Negeri
Indonesia, Negeri yang ku cinta
Harumkan
namanya di langit dunia
Negeri
Indonesia, aku Indonesia
Negeri
Indonesia, aku Indonesia
https://www.youtube.com/watch?v=Zae6djpRvLY
Amanat
yang terkandung:
Kita sebagai warga negara Indonesia
patut bangga dan cinta terhadap bangsa Indonesia. Dan kita harus tetap
memelihara apa yang sudah ada di Indonesia.
Pernikahan Adat Yogyakarta
Pernikahan Adat Yogyakarta
Setiap
daerah memiliki adat dan tradisinya sendiri-sendiri, termasuk pernikahan.
Yogyakarta menjadi salah satu daerah yang adat pernikahannya terkenal karena
kekhasannya. Tata cara atau prosesi pernikahan adat Yogyakarta melalui beberapa
tahap mulai dari nontoni hingga acara panggih. Dan berikut adalah prosesi yang
harus dilalui sepasang calon pengantin sebelum mereka sah menjadi suami istri.
1. NONTONI
Tata
cara ini dilakukan untuk mengetahui bibit, bebet dan bobot atau untuk
mengetahui asal-usul dan latar belakang calon mempelai. Namun di masa sekarang,
kebanyakan calon pengantin sudah saling mengenal pasangannya sendiri tanpa
dijodohkan oleh orang tua.
2.
LAMARAN
Utusan
dari orangtua calon mempelai pria datang melamar pada hari yang telah
ditetapkan. Mereka membawa oleh-oleh yang telah diletakan dan dibawa oleh dua
orang pria. Makanan yang dibawa biasanya terbuat dari beras ketan seperti
jadah, wajik, rengginang, pisang raja, gula, teh, lauk-pauk dan masih banyak
lagi. Makanan dari ketan mengandung makna agar kelak kedua mempelai tetap
rukun, kekal dan pliket (lengket) satu sama lain, serta hubungan kedua besan
juga tetap akrab.
3.
JAWABAN
Jika
lamaran diterima, maka pihak orangtua calon mempelai wanita mengirimkan utusan
untuk memberikan jawaban atas lamaran dari pihak calon mempelai pria. Setelah
ada kesepakatan waktu dari kedua belah pihak, utusan tersebut datang dan
memberikan jawaban bahwa lamaran si pria diterima. Utusan tersebut membawa
oleh-oleh sebagai balasan untuk mempererat persaudaraan. Setelah lamaran
diterima, kedua belah pihak sama-sama merundingkan hari, tanggal dan waktu
dilaksanakan peningsetan.
4.
PENINGSETAN
Peningsetan
mengandung arti bahwa kedua belah pihak bersepakat untuk menjadi besan atau
bersedia untuk menjadi calon menantu. Kata peningsetan berasal dari kata
peningset yang artinya pengikat.
5.
UPACARA TARUB
Tarub
berarti hiasan dari janur kuning atau daun kelapa muda yang disuwir-suwir
(disobek-sobek) dan dipasang di sisi tratag serta ditempelkan pada pintu
gerbang tempat resepsi. Perlengkapan utama yang dibutuhkan dalam tarub adalah
tuwuhan (hiasan dari dua pohon pisang yang sedang berbuah, kelapa gading,
untaian padi, tebu wulung, daun beringin, dan daun dadap srep. Setelah selesai,
dilanjutkan dengan pemasangan bleketepe yang terbuat dari anyaman daun kelapa
untuk menutupi rumah yang ada tutup keyongnya (rumah berbentuk limasan/runcing
dengan lubang berbentuk segitiga di bawahnya). Penasangan bleketepe bertujuan
untuk menolak bala. Tak lupa sajen tarub yang dimakan bersama setelah
pemasangan tarub, tuwuhan dan bleketepe selesai. Menurut tradisi jawa,
pemasangan tarub beserta tuwuhan dan bleketepe dilaksanakan berdasarkan
perhitungan waktu, hari dan tanggal yang cermat. Pelaksanaannya biasanya
bersamaan dengan berlangsungnya upacara siraman, hanya waktunya saja yang
berbeda. Misalnya, jika pasang tarub dilakukan pukul 09.00, upacara siraman
dilakukan pukul 16.00.
6.
UPACARA NYANTRI
Dahulu,
diadakan pula upacara nyantri yang dilakukan 1-3 hari sebelum acara ijab. Calon
mempelai pria diserahkan kepada orangtua calon mempelai wanita. Kemudian calon
mempelai pria dititipkan di rumah salah satu saudara atau tetangga keluarga
calon mempelai wanita. Nyantri dilakukan untuk menghindari terjadinya pindah
wutah atau calon mempelai pria tidak datang pada hari pernikahan.
7.
UPACARA SIRAMAN
Upacara siraman dilaksanakan satu hari sebelum upacara ijab. Kata siraman mengandung arti memandikan calon pengantin yang disertai dengan niat membersihkan diri agar menjadi bersih dan suci lahir dan batin. Jika dahulu upacara siraman dilakukan pagi hari sekitar pukul 10.00, sekarang ini upacara tersebut dilakukan sore sekitar pukul 16.00. Tujuannya supaya bisa langsung dilanjutkan dengan upacara midodareni.
Upacara siraman dilaksanakan satu hari sebelum upacara ijab. Kata siraman mengandung arti memandikan calon pengantin yang disertai dengan niat membersihkan diri agar menjadi bersih dan suci lahir dan batin. Jika dahulu upacara siraman dilakukan pagi hari sekitar pukul 10.00, sekarang ini upacara tersebut dilakukan sore sekitar pukul 16.00. Tujuannya supaya bisa langsung dilanjutkan dengan upacara midodareni.
8.
UPACARA NGERIK
Upacara ngerik yaitu menghilangkan wulu kalong (bulu-bulu halus) yang tumbuh di sekitar dahi agar tampak bersih dan wajahnya bercahaya. Upacara ini bertujuan agar calon pengantin sungguh-sungguh bersih lahir dan batin, serta sebagai simbol membuang sebel (sial).
Upacara ngerik yaitu menghilangkan wulu kalong (bulu-bulu halus) yang tumbuh di sekitar dahi agar tampak bersih dan wajahnya bercahaya. Upacara ini bertujuan agar calon pengantin sungguh-sungguh bersih lahir dan batin, serta sebagai simbol membuang sebel (sial).
9.
UPACARA MIDODARENI
Upacara midodareni dilaksanakan pada sore hari menjelang akad sekitar pukul 18.00 sampai pukul 24.00 usai siraman dan ngerik. Calon pengantin putri tidak diperkenankan tidur dan keluar dari kamar pengantin. Calon pengantin mengadakan tirakatan, didampingi orangtua dan para sesepuh. Tirakatan bertujuan agar calon pengantin berlaku prihatin dan berlatih mengendalikan diri, diiringi permohonan kepada Tuhan agar melimpahkan anuerah-Nya, sambil menunggu turunnya Sang Bidadari yang cantik dan tinggal di kahyangan, tepat pukul 24.00.
Upacara midodareni dilaksanakan pada sore hari menjelang akad sekitar pukul 18.00 sampai pukul 24.00 usai siraman dan ngerik. Calon pengantin putri tidak diperkenankan tidur dan keluar dari kamar pengantin. Calon pengantin mengadakan tirakatan, didampingi orangtua dan para sesepuh. Tirakatan bertujuan agar calon pengantin berlaku prihatin dan berlatih mengendalikan diri, diiringi permohonan kepada Tuhan agar melimpahkan anuerah-Nya, sambil menunggu turunnya Sang Bidadari yang cantik dan tinggal di kahyangan, tepat pukul 24.00.
10.
UPACARA IJAB
Keesokan harinya baru dilakukan upacara ijab atau akad nikah. Dengan dilaksanakannya ijab, maka kedua mempelai resmi menjadi suami istri.
Keesokan harinya baru dilakukan upacara ijab atau akad nikah. Dengan dilaksanakannya ijab, maka kedua mempelai resmi menjadi suami istri.
11.
UPACARA PANGGIH
Upacara panggih merupakan puncak dari rangkaian upacara adat perkawinan. Rangkaian acara yang ada dalam upacara panggih meliputi penyerahan sanggan yang lazim disebut tebusan, keluarnya mempelai wanita dari kamar pengantin yang didahului kembar mayang, lempar sirih atau balang-balangan suruh, wijikan dan memecah telur. Kemudian kedua pengantin berjalan bergandengan kelingking menuju pelaminan, Kacar-kucur atau tampa kaya, Dhahar klimah, penjemputan orangtua mempelai pria atau besan, dan terakhir dilakukan sungkeman.
Upacara panggih merupakan puncak dari rangkaian upacara adat perkawinan. Rangkaian acara yang ada dalam upacara panggih meliputi penyerahan sanggan yang lazim disebut tebusan, keluarnya mempelai wanita dari kamar pengantin yang didahului kembar mayang, lempar sirih atau balang-balangan suruh, wijikan dan memecah telur. Kemudian kedua pengantin berjalan bergandengan kelingking menuju pelaminan, Kacar-kucur atau tampa kaya, Dhahar klimah, penjemputan orangtua mempelai pria atau besan, dan terakhir dilakukan sungkeman.
Langganan:
Postingan (Atom)