Jumat, 01 April 2016

Karangan (Simple Present, Past, Future Tense)

Daily Activity (simple present)
I wake up at 5 o’clock in this morning. After that, I go to the bathroom to take a shower. And I implement the dawn prayer. I always prepare a lunch to take to campus and to school for my sister. My mother always prepares a breakfast for family.  I go to campus with my friend at 6.30. My sister and my brother go to school with father by motorcycle. The last, my father goes to office by car at 9 o’clock. My friend and I arrive on campus at 7.15. Our class is in building 4, floor 4 Gunadarma University and that makes us tired to class.


My Unforgettable Moment (simple past)
Last week after college, my friends and I went to Margo City. We did several activity. First, we were lunch at the food court. Unlucky to me but, I buy some food with expensive price and not good for seem. After that, we went to Origami box for photograph together. Our photos of the results can be very satisfying. When the midday called to prayer, we went to mosque for midday prayer. After prayer, we tried the veil tutorial in YouTube. The last, we went to food court again. There, we complete record of subjects. One of us, ordered drinks fresh. I felt so happy because I did several activity with my friends. And I hope to do it again.


My Future (simple future)
            My name is Aprilia. I want to be manager or director of business in Indonesia. Now I study at Gunadarma University. For next education, I will go to study in a University of London. Because of that, I will study so heard for get scholarship. I will build a business in country outside. I will circumference of world together with family. I will make happy my parents. I will marry with someone special in my life. I hope my dream will be come true.



Selasa, 12 Januari 2016

Transportasi Publik yang Terintegrasi Efektif, Efisien, dan Manusiawi

Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line

 





Staats Spoorwegen, sebagai operator kereta api milik Pemerintah Kolonial Belanda, memulai proyek elektrifikasi jalur kereta Tanjoeng Priok - Meester Cornelis (Jatinegara) pada tahun 1923 dan diresmikan pada 1925. Proyek elektrifikasi terus berlanjut pada lingkar Jakarta, hingga Bogor dan Bekasi. Kereta yang digunakan ialah lokomotif listrik seri 3000 buatan pabrik SLM–BBC (SwissLocomotive & Machine works - Brown Baverie Cie), lokomotif listrik seri 3100 buatan pabrik AEG (Allgemaine Electricitat Geselischaft) Jerman, lokomotif listrik seri 3200 buatan pabrik Werkspoor Belanda serta kereta listrik buatan pabrik Westinghouse dan kereta listrik buatan pabrik General Electric.
Jalur kereta yang terelektrifikasi tersebut terus digunakan dan diperluas wilayah operasionalnya sejak kemerdekaan Indonesia. Pengoperasian jalur kereta api di Indonesia dilaksanakan oleh Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia (kini sebagai PTKA). Lokomotif yang telah digunakan sejak zaman Belanda dan dianggap sudah tidak layak jalan digantikan oleh rangkaian kereta listrik buatan Jepang sejak tahun 1976. Sejak tahun 2000, Pemerintah Indonesia rutin mendapatkan hibah rangkaian maupun pembelian kereta listrik dari Jepang, yang kemudian digunakan untuk menambah armada kereta listrik Jakarta.
Pada tahun 2008 dibentuk anak perusahaan PT KA, yakni PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), yang fokus pada pengoperasian jalur kereta listrik di wilayah Daerah Operasional (DAOP) 1 Jabotabek, yang saat itu memiliki 37 rute kereta yang melayani wilayah Jakarta Raya. PT KCJ memulai proyek modernisasi angkutan KRL pada tahun 2011, dengan menyederhanakan rute yang ada menjadi 5 rute utama, penghapusan KRL ekspress, penerapan gerbong khusus wanita, dan mengubah nama KRL ekonomi-AC menjadi Kereta Commuter. Proyek ini dilanjutkan dengan renovasi, penataan ulang, dan sterilisasi sarana dan prasarana termasuk jalur kereta dan stasiun kereta, serta penempatan satuan keamanan pada tiap gerbong. Saat Stasiun Tanjung Priokdiresmikan kembali setelah dilakukan renovasi total pada tahun 2009, jalur kereta listrik bertambah menjadi 6, walaupun belum sepenuhnya beroperasi. Pada Juli 2013, PT KCJ mulai menerapkan sistem tiket elektronik COMMET (Commuter Electronic Ticketing) dan perubahan sistem tarif kereta

Sebagai tahapan penerapan program e-ticketing, PT Kereta Api Indonesia dan PT KAI Commuter Jabodetabek mulai 2012mengganti Kartu Trayek Bulanan (KTB)/Kartu Langganan Sekolah (KLS) secara bertahap hingga pada 1 Juli 2013ditetapkan menjadi Commuter Electronic Ticketing (Commet). Kartu Commet adalah alat pembayaran pengganti uang tunai yang digunakan untuk transaksi perjalanan KA Commuter Line sebagai tiket perjalanan KA, yang disediakan dalam bentuk kartu sekali pakai (Single-Trip) dan prabayar (Multi-Trip). Penumpang diwajibkan untuk melakukan tap-in di gerbang masuk dan memasukkan kartu single-trip ke dalam gerbang keluar atau cukup tap-out bagi pengguna kartu prabayar di gerbang keluar.
Bersamaan dengan pemberlakuan Commet, sistem tarif progresif diberlakukan. Sistem ini menggunakan hitungan jumlah stasiun yang dilewati sebagai dasar perhitungan tarif tiap penumpang. Awalnya berlaku tarif normal, namun karena adanya subsidi dana public service obligations (PSO) Kementerian Perhubungan bagi KA Commuter, maka tarif berlaku tarif subsidi.

Mulai 1 April 2015, tarif progresif akan mengalami perubahan. Sistem tarif progresif baru akan menghitung tarif berdasarkan jarak. Selain itu, ketentuan uang jaminan untuk THB dan minimal saldo untuk tiket multitrip dan kartu bank berubah.

Untuk THB memiliki tarif yaitu Rp 2.000 untuh 25 kilometer pertama dan Rp 10.000 untuk ketentuan uang jaminan. Uang jaminan ini dapat diambil dengan menukar kartu di loket keluar.



Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/KA_Commuter_Jabodetabek

Selasa, 05 Januari 2016

Devinisi Teroris

Devinisi Teroris

Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.

Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear”. Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror. Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukandimana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai psy-war.

Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Sedangkan menurut Prof. Brian Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif, hal mana didasarkan atas siapa yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu.


Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind). Menurut Muladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in se, tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.

Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme.

Lirik Lagu Pop Tentang Indonesia

Selamanya Indonesia -  Twentyfirst Night

Di sini rumah kita yang terindah di Dunia
Tanah yang merdeka, Negeri Indonesia
Karena ku tahu di sini ada cinta
Yang kan ku jaga selamanya, selamanya, selamanya
Tuk wujudkan cinta dengan janjiku bertekad selamanya Indonesia

Kita adalah sayap-sayap sang Garuda
Di atas samudra di langit khatulistiwa
Semoga namamu sampai ke ujung dunia
Ceritakan semua indahnya pada mereka

Karena ku tahu disini tempat kita
Di sini rumah bagi jiwa raga hati kita selamanya, selamanya
Tuk wujudkan mimpi kita dengan janjiku bertekad
Selamanya, selamanya, selamanya, selamanya
Negeri Indonesia, Negeri yang ku cinta

Sebutkan namanya di langit dunia
Negeri Indonesia, Negeri yang ku cinta
Harumkan namanya di langit dunia
Negeri Indonesia, aku Indonesia
Negeri Indonesia, aku Indonesia


https://www.youtube.com/watch?v=Zae6djpRvLY

Amanat yang terkandung:
          Kita sebagai warga negara Indonesia patut bangga dan cinta terhadap bangsa Indonesia. Dan kita harus tetap memelihara apa yang sudah ada di Indonesia.

Pernikahan Adat Yogyakarta

Pernikahan Adat Yogyakarta

Setiap daerah memiliki adat dan tradisinya sendiri-sendiri, termasuk pernikahan. Yogyakarta menjadi salah satu daerah yang adat pernikahannya terkenal karena kekhasannya. Tata cara atau prosesi pernikahan adat Yogyakarta melalui beberapa tahap mulai dari nontoni hingga acara panggih. Dan berikut adalah prosesi yang harus dilalui sepasang calon pengantin sebelum mereka sah menjadi suami istri.

  1.     NONTONI
Tata cara ini dilakukan untuk mengetahui bibit, bebet dan bobot atau untuk mengetahui asal-usul dan latar belakang calon mempelai. Namun di masa sekarang, kebanyakan calon pengantin sudah saling mengenal pasangannya sendiri tanpa dijodohkan oleh orang tua.

   2.    LAMARAN
Utusan dari orangtua calon mempelai pria datang melamar pada hari yang telah ditetapkan. Mereka membawa oleh-oleh yang telah diletakan dan dibawa oleh dua orang pria. Makanan yang dibawa biasanya terbuat dari beras ketan seperti jadah, wajik, rengginang, pisang raja, gula, teh, lauk-pauk dan masih banyak lagi. Makanan dari ketan mengandung makna agar kelak kedua mempelai tetap rukun, kekal dan pliket (lengket) satu sama lain, serta hubungan kedua besan juga tetap akrab.

   3.    JAWABAN
Jika lamaran diterima, maka pihak orangtua calon mempelai wanita mengirimkan utusan untuk memberikan jawaban atas lamaran dari pihak calon mempelai pria. Setelah ada kesepakatan waktu dari kedua belah pihak, utusan tersebut datang dan memberikan jawaban bahwa lamaran si pria diterima. Utusan tersebut membawa oleh-oleh sebagai balasan untuk mempererat persaudaraan. Setelah lamaran diterima, kedua belah pihak sama-sama merundingkan hari, tanggal dan waktu dilaksanakan peningsetan.

     4.    PENINGSETAN
Peningsetan mengandung arti bahwa kedua belah pihak bersepakat untuk menjadi besan atau bersedia untuk menjadi calon menantu. Kata peningsetan berasal dari kata peningset yang artinya pengikat.

     5.    UPACARA TARUB
Tarub berarti hiasan dari janur kuning atau daun kelapa muda yang disuwir-suwir (disobek-sobek) dan dipasang di sisi tratag serta ditempelkan pada pintu gerbang tempat resepsi. Perlengkapan utama yang dibutuhkan dalam tarub adalah tuwuhan (hiasan dari dua pohon pisang yang sedang berbuah, kelapa gading, untaian padi, tebu wulung, daun beringin, dan daun dadap srep. Setelah selesai, dilanjutkan dengan pemasangan bleketepe yang terbuat dari anyaman daun kelapa untuk menutupi rumah yang ada tutup keyongnya (rumah berbentuk limasan/runcing dengan lubang berbentuk segitiga di bawahnya). Penasangan bleketepe bertujuan untuk menolak bala. Tak lupa sajen tarub yang dimakan bersama setelah pemasangan tarub, tuwuhan dan bleketepe selesai. Menurut tradisi jawa, pemasangan tarub beserta tuwuhan dan bleketepe dilaksanakan berdasarkan perhitungan waktu, hari dan tanggal yang cermat. Pelaksanaannya biasanya bersamaan dengan berlangsungnya upacara siraman, hanya waktunya saja yang berbeda. Misalnya, jika pasang tarub dilakukan pukul 09.00, upacara siraman dilakukan pukul 16.00.

     6.    UPACARA NYANTRI
Dahulu, diadakan pula upacara nyantri yang dilakukan 1-3 hari sebelum acara ijab. Calon mempelai pria diserahkan kepada orangtua calon mempelai wanita. Kemudian calon mempelai pria dititipkan di rumah salah satu saudara atau tetangga keluarga calon mempelai wanita. Nyantri dilakukan untuk menghindari terjadinya pindah wutah atau calon mempelai pria tidak datang pada hari pernikahan.

7.  UPACARA SIRAMAN
     Upacara siraman dilaksanakan satu hari sebelum upacara ijab. Kata siraman mengandung arti memandikan calon pengantin yang disertai dengan niat membersihkan diri agar menjadi bersih dan suci lahir dan batin. Jika dahulu upacara siraman dilakukan pagi hari sekitar pukul 10.00, sekarang ini upacara tersebut dilakukan sore sekitar pukul 16.00. Tujuannya supaya bisa langsung dilanjutkan dengan upacara midodareni.

8.  UPACARA NGERIK
     Upacara ngerik yaitu menghilangkan wulu kalong (bulu-bulu halus) yang tumbuh di sekitar dahi agar tampak bersih dan wajahnya bercahaya. Upacara ini bertujuan agar calon pengantin sungguh-sungguh bersih lahir dan batin, serta sebagai simbol membuang sebel (sial).

9.  UPACARA MIDODARENI
     Upacara midodareni dilaksanakan pada sore hari menjelang akad sekitar pukul 18.00 sampai pukul 24.00 usai siraman dan ngerik. Calon pengantin putri tidak diperkenankan tidur dan keluar dari kamar pengantin. Calon pengantin mengadakan tirakatan, didampingi orangtua dan para sesepuh. Tirakatan bertujuan agar calon pengantin berlaku prihatin dan berlatih mengendalikan diri, diiringi permohonan kepada Tuhan agar melimpahkan anuerah-Nya, sambil menunggu turunnya Sang Bidadari yang cantik dan tinggal di kahyangan, tepat pukul 24.00.

10.  UPACARA IJAB
     Keesokan harinya baru dilakukan upacara ijab atau akad nikah. Dengan dilaksanakannya ijab, maka kedua mempelai resmi menjadi suami istri.

11.   UPACARA PANGGIH
     Upacara panggih merupakan puncak dari rangkaian upacara adat perkawinan. Rangkaian acara yang ada dalam upacara panggih meliputi penyerahan sanggan yang lazim disebut tebusan, keluarnya mempelai wanita dari kamar pengantin yang didahului kembar mayang, lempar sirih atau balang-balangan suruh, wijikan dan memecah telur. Kemudian kedua pengantin berjalan bergandengan kelingking menuju pelaminan, Kacar-kucur atau tampa kaya, Dhahar klimah, penjemputan orangtua mempelai pria atau besan, dan terakhir dilakukan sungkeman.
yogya-02F_05